RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mambo Waswar Raja Ampat menanggapi klarifikasi PT Maros Indah Jaya yang menyatakan bahwa pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur LBH Mambo Waswar Raja Ampat, Arfan Poretoka, S.H., menilai bahwa kepatuhan terhadap aspek administratif belum cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Raja Ampat yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap BBM.
Menurut Arfan, dalam negara hukum, setiap penyelenggaraan usaha yang menyangkut kepentingan publik harus diuji tidak hanya berdasarkan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, kepentingan umum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Aturan tidak boleh hanya melindungi kepentingan administratif perusahaan, tetapi juga harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan agar pengelolaan energi menjamin ketersediaan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Arfan menilai, apabila masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi kendala memperoleh BBM akibat akses yang sulit maupun tingginya biaya distribusi, maka persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan.
“Hukum tidak hanya menilai apakah prosedur telah dilaksanakan, tetapi juga apakah hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” katanya.
LBH Mambo Waswar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, terjangkau, dan berkeadilan.
Atas dasar itu, LBH Mambo Waswar meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama DPRK melakukan evaluasi secara terbuka terhadap sistem distribusi BBM di wilayah kepulauan. Selain itu, PT Maros Indah Jaya didorong membuka informasi mengenai mekanisme distribusi, dasar kebijakan yang diterapkan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
LBH juga meminta instansi yang berwenang melakukan pengawasan agar distribusi BBM tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari PT Maros Indah Jaya maupun instansi terkait atas pernyataan LBH Mambo Waswar Raja Ampat tersebut.