SORONG, MELANESIATIMES.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Pemuda (GHEMPA) Papua Barat Daya (PBD) mengeluarkan pernyataan sikap tegas untuk merespons polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Raja Ampat. Organisasi mahasiswa ini secara resmi membantah argumen PT Maros Indah Jaya sekaligus melayangkan kritik tajam terhadap produk hukum BPH Migas yang dinilai tidak berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan.
Ketua DPD GHEMPA PBD, Roger Mambraku, menyayangkan sikap Direktur PT Maros Indah Jaya, Akmal Adisurya, yang dinilai berlindung di balik regulasi formal untuk menepis kritik atas kelangkaan BBM yang sempat mencekik aktivitas masyarakat dan nelayan sepanjang Juli 2026 lalu.
”Jangan jadikan regulasi pusat tameng untuk menutupi kelumpuhan distribusi dan penderitaan masyarakat di akar rumput. Alasan geografis kepulauan selalu diulang-ulang tanpa ada solusi distribusi yang berkeadilan bagi masyarakat di pesisir Raja Ampat,” ujar Roger, Minggu (2/8/2026).
GHEMPA PBD menilai klaim bahwa mekanisme penyaluran telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk pengabaian terhadap realitas di lapangan.
Menurut Roger, penunjukan korporasi transportir yang tidak diawasi secara ketat justru menciptakan rantai pasok yang kaku dan lambat. Penyaluran ke 12 SPBU yang beroperasi di berbagai wilayah kepulauan mulai dari Pulau Ayau, Kabare, Waisai, Pulau Gag, Misool, hingga Pulau Batanta dan Salawati dinilai masih jauh dari kata cukup untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir apabila tata kelolanya mengabaikan aspek kecepatan dan aksesibilitas lokal.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Selain menyoroti pihak transportir, GHEMPA PBD mengarahkan sorotan tajam kepada produk regulasi nasional, yakni Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Roger menilai aturan tersebut sangat “Jawa-sentris” dan abai terhadap kondisi geografis wilayah kepulauan yang ekstrem seperti Raja Ampat.
Persyaratan administratif yang berbelit-belit dalam aturan itu dinilai menyulitkan pembentukan sub-penyalur resmi di tingkat kampung atau pulau-pulau terluar akibat keterbatasan infrastruktur komunikasi dan transportasi, yang pada akhirnya membuat alokasi subsidi rentan salah sasaran.
Menghadapi persoalan energi yang terus berulang , Ketua GHEMPA mendesak para pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemda Raja Ampat, DPRK Papua Barat Daya, dan Raja Ampat, untuk segera mungkin mengambil langkah konkret melalui tiga poin tuntutan utama: