Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Wakil Wali Kota Sorong, Hi. Anshar Karim, menghadiri Rapat Paripurna XXVIII DPR Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 yang mengagendakan penyerahan dan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Sorong serta Raperda prakarsa DPRK Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Sorong ini berlangsung di ruang sidang DPRK Sorong pada Jumat (19/12/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sorong menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut dalam keadaan sehat. Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kota Sorong atas respons positif terhadap Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
“Respons positif dewan yang terhormat terhadap Raperda yang diajukan eksekutif menunjukkan terjalinnya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujar Hi. Anshar Karim.
Ia menegaskan bahwa kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, sinergi kedua lembaga tersebut perlu terus dipertahankan agar seluruh tugas dan fungsi pemerintahan dapat dijalankan secara bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin,” katanya.
Lebih lanjut, Anshar Karim menekankan pentingnya peraturan daerah sebagai instrumen legal dalam menjalankan kebijakan pemerintahan. Ia menilai, dengan usia Kota Sorong yang telah mencapai 25 tahun, jumlah peraturan daerah yang ada masih belum sebanding dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
“Perkembangan dan mobilitas Kota Sorong sangat signifikan dan berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang memadai,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah dituntut untuk menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas guna mewujudkan Kota Sorong sebagai kota yang maju, bersih, hijau, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, kebijakan daerah harus ditopang oleh peraturan daerah yang disusun melalui kerja sama eksekutif dan legislatif serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terkait Raperda yang sedang dibahas, Wakil Wali Kota Sorong berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal, mengingat posisi strategis Kota Sorong sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.
“Kota Sorong diharapkan dapat menjadi pusat perekonomian dan barometer pembangunan bagi daerah-daerah lain di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Ia juga berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada masa sidang tahun 2025, sehingga dapat dijadikan dasar implementasi kebijakan Pemerintah Kota Sorong pada tahun anggaran 2026 mendatang.
“Dengan menjunjung tinggi rasa saling menghormati dan menghargai, diharapkan Perda yang dihasilkan benar-benar bermutu dan tepat sasaran,” katanya.
Hi. Anshar Karim juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif serta mengajak seluruh pihak untuk terus bersatu membangun Kota Sorong.
“Semoga hubungan kemitraan ini terus terjaga demi membangun Kota Sorong yang kita cintai dan banggakan,” tutupnya, sekaligus menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026.