Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, serta pemenuhan identitas kependudukan.
Disdukcapil Maluku Tengah menyambangi masyarakat di Negeri Nuanea, Kecamatan Amahai, pada Senin (11/5/2026) pagi.
Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan tersebut dipusatkan di Kantor Kelurahan Nuanea.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan inklusif Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, guna memastikan masyarakat Suku Nuaulu memperoleh pengakuan identitas hukum atas agama kepercayaan mereka dalam dokumen kependudukan.
Sebelumnya, upaya tersebut telah dimulai sejak penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada 28 April 2026 lalu.
Dalam agenda tersebut, masyarakat Nuaulu secara simbolis menerima tanda inventarisasi atau legalitas Organisasi Penghayat Kepercayaan. Langkah itu pun disambut antusias oleh masyarakat Suku Nuaulu yang hadir.
“Benar sekali bahwa pagi ini kami, tim dari Disdukcapil Maluku Tengah, pergi ke Negeri Nuanea dalam rangka melakukan administrasi kependudukan,” kata Plt Kepala Disdukcapil Maluku Tengah, Sigit Sanduan, saat ditemui di ruang kerjanya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Lem Aibon🖤
Sigit menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan meliputi pencatatan pernikahan, perubahan data berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP, hingga tindak lanjut instruksi Bupati Maluku Tengah.
“Agenda administrasi kependudukan yang kami lakukan meliputi pencatatan nikah, perubahan-perubahan berdasarkan putusan MK terkait aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP, dan instruksi Pak Bupati agar kami menindaklanjuti pelayanan ke Negeri Nuanea,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Disdukcapil Provinsi Maluku sebagai bentuk kolaborasi aktif dalam menjaga sinergitas berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Harapannya, dengan semangat Malteng Bangkit, kita selalu proaktif dalam menjalankan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, pelayanan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah terhadap hak asasi bagi seluruh warga negara,” tutupnya. (HUAT)