RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Tokoh Masyarakat Adat di Raja Ampat mengaku kecewa atas penerbitan sertifikat Pelabuhan Falaya tanpa pengetahuan petuanan adat dan Pemilik Hak Ulayat.
Hal ini disampaikan oleh Mahmud Daam selaku Petuanan Adat sekaligus Pemilik Hak Ulayat usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat di Kantor DPRK Raja Ampat terkait Pelabuhan Falaya dan Perumahan 10.
“Kami sudah cek ke pertanahan dan ternyata benar sertifikat pelabuhan Falaya telah diterbitkan oleh pertanahan,” ujarnya
Sebagai Petuanan Adat Mahmud merasa haknya sebagai Anak Negeri telah dirampas oleh salah satu lembaga Negara. Bahkan, BPN diduga terlibat dalam konflik agraria ini dengan melakukan penerbitan sertifikat tanpa diketahui Pemilik Ulayat.
“Kenapa demikian karena saya sebagai petuan sekaligus Pemilik Ulayat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pelabuhan Falaya,” tegasnya.
Tonton Juga Lagu Terbaru Anak Sorong
👇👇👇
Antara Hidup dan Akhir Hayat
Mahmud menegaskan, klaim BPN yang menyebut tanah Pelabuhan Falaya sebagai aset Pemerintah merupakan klaim sepihak. Pasalnya, sebagai pemilik hak ulayat Ia merasa tidak pernah menerbitkan surat pelepasan.
Untuk itu pihaknya mendesak agar ada klarifikasi dan transpari dari BPN terkait penerbitan sertifikat tanpa pengetahuannya sebagai pemilik Ulayat.
Jika dalam kurun waktu 3 hari Kepala BPN tak memberikan klarifikasi dan transparansi dasar hukum atas penerbitan sertifikat pelabuhan Falaya. Maka, sabagai pemilik Ulayat pihaknya bakal memboikot seluruh aktivitas di pelabuhan Falaya.
Selain itu Ketua DPRK Moh Taufik Sarasa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang BPN Raja Ampat agar menghadiri RDP tersebut namun pada pertemuan itu Kepala BPN berkenan hadir.