Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua Koordinator BEM se-Sorong Raya, Musa Rumakey, menyoroti tidak dibacakannya hasil Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025–2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sorong. Rabu (27/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam praktik akuntabilitas publik dan transparansi kelembagaan di daerah.
Menurut Musa, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kelalaian administratif atau persoalan teknis persidangan. Ia menegaskan, hal itu harus dipandang sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
“Tidak dibacakannya hasil Pansus LKPJ dalam forum terbuka menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik akuntabilitas publik dan transparansi kelembagaan di tingkat daerah,” ujar Musa Rumakey.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam konteks tersebut, pembahasan LKPJ kepala daerah menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, terutama terkait pelaksanaan APBD, efektivitas program pembangunan, hingga capaian kebijakan publik selama satu tahun anggaran.
Musa menilai, LKPJ bukan sekadar dokumen administratif tahunan, melainkan instrumen evaluasi politik dan hukum terhadap kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembentukan Pansus dalam pembahasan LKPJ seharusnya menghasilkan rekomendasi, kritik, serta catatan strategis yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Hasil Pansus seharusnya menjadi dokumen publik yang dibacakan dalam rapat paripurna agar masyarakat mengetahui secara langsung hasil pengawasan DPRD terhadap kepala daerah,” katanya.
Ia menegaskan, tidak dibukanya hasil Pansus kepada publik berdampak serius terhadap prinsip transparansi pemerintahan. Masyarakat, kata dia, kehilangan akses informasi penting terkait realisasi program pemerintah, temuan DPRD terhadap kelemahan kebijakan, hingga rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam prinsip good governance, lanjut Musa, transparansi merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang akuntabel. Ia mengutip pandangan United Nations Development Programme (UNDP) yang menempatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai indikator fundamental tata kelola pemerintahan yang baik.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Penyampaian hasil pengawasan DPRD kepada publik bukan sekadar formalitas politik, tetapi kewajiban etik dan demokratis agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah,” tegasnya.
Musa juga mengingatkan bahwa tidak dibacakannya hasil Pansus berpotensi menimbulkan tiga persoalan mendasar. Pertama, menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Kedua, melemahnya kualitas pengawasan karena rekomendasi DPRD tidak diketahui publik. Ketiga, munculnya persepsi adanya kompromi politik antara legislatif dan eksekutif.
“Minimnya keterbukaan informasi akan membuka ruang spekulasi publik yang dapat merusak legitimasi institusi DPRD,” ujarnya.
Sebagai solusi, Musa mendorong DPRD Kota Sorong untuk memperkuat akuntabilitas kelembagaan melalui keterbukaan hasil Pansus kepada masyarakat. Ia meminta seluruh hasil Pansus LKPJ dibacakan secara terbuka dalam rapat paripurna serta dipublikasikan melalui media resmi DPRD agar dapat diakses publik.
Selain itu, ia juga meminta DPRD membangun sistem dokumentasi dan keterbukaan informasi berbasis digital, termasuk memastikan rekomendasi Pansus memiliki mekanisme pengawasan lanjutan yang jelas melalui evaluasi berkala dan pelaporan terbuka kepada masyarakat.
“Fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus benar-benar menghasilkan dampak terhadap perbaikan kebijakan publik,” katanya.
Musa menambahkan, dalam perspektif demokrasi deliberatif sebagaimana dikemukakan filsuf Jurgen Habermas, legitimasi kekuasaan publik hanya dapat dipertahankan apabila proses pengambilan keputusan dan pengawasan berlangsung secara terbuka serta dapat diuji melalui ruang publik yang rasional.
Karena itu, ia berharap polemik tidak dibacakannya hasil Pansus LKPJ Tahun 2025–2026 dapat menjadi momentum evaluasi kelembagaan bagi DPRD Kota Sorong untuk memperkuat transparansi, efektivitas pengawasan, dan komunikasi publik.
“Dalam negara demokrasi, fungsi pengawasan legislatif tidak hanya diukur dari banyaknya rapat dan dokumen yang dihasilkan, tetapi sejauh mana hasil pengawasan itu diketahui publik, dijalankan pemerintah, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.