Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong – Polda Papua Barat Daya mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya warga yang kehilangan kendaraan bermotor, agar segera melakukan pengecekan di Polres Sorong maupun Polresta Sorong Kota dengan membawa dokumen resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus 3C yang meliputi Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil razia serta penangkapan tangan yang dilakukan jajaran kepolisian, sebanyak 22 unit sepeda motor berhasil diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini berada di Polres Sorong dan Polresta Sorong Kota untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Polda Papua Barat Daya meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk melakukan pengecekan. Warga diharapkan membawa surat-surat kendaraan seperti, KTP, STNK maupun BPKB guna mempermudah proses verifikasi kepemilikan kendaraan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membantu masyarakat mendapatkan kembali kendaraan yang diduga hasil tindak kejahatan serta menekan angka kriminalitas 3C di wilayah Papua Barat Daya.