Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polemik penundaan pembacaan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kembali menjadi sorotan publik di Kota Sorong. Penundaan yang terjadi beberapa kali itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi proses sidang dan keterbukaan informasi publik. Kamis (28/5/2026).
Koordinator BEM Nusantara Papua Barat Daya, Zainudin Narwawan yang akrab disapa Zein, menilai penundaan pembacaan hasil temuan pansus telah menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, situasi tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi antara pihak legislatif dan eksekutif yang dinilai dapat mengaburkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Beberapa pekan terakhir publik kembali dihebohkan dengan polemik penundaan pembacaan hasil temuan pansus ke publik. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa sidang LKPJ seolah diatur untuk mengelabui keterbukaan informasi publik,” ujar Zein.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Wali Kota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, dan Ketua Pansus dalam agenda sidang tersebut. Menurutnya, absennya tiga unsur penting itu menjadi persoalan serius yang memperkuat asumsi publik terkait adanya kompromi di balik penundaan sidang.
“Ketidakhadiran Wali Kota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, dan Ketua Pansus menjadi masalah tersendiri. Seolah sidang LKPJ yang mengalami penundaan akibat adanya kompromi gelap antara legislatif dan eksekutif,” katanya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Zein menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menilai hasil temuan pansus seharusnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab lembaga publik.
“UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak mengakses informasi dari badan publik. Karena itu, kami sangat menyayangkan jika fungsi check and balance legislatif dipaksa tumpul di hadapan eksekutif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap DPRD Kota Sorong, khususnya Panitia Khusus LKPJ, dapat bersikap lebih tegas, lugas, dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hasil kerja pansus sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Yang dikecualikan dalam UU KIP hanya menyangkut informasi pribadi, rahasia negara, dan rahasia bisnis. Karena itu, kami berharap pansus DPRD Kota Sorong lebih tegas dan mantap dalam menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat,” tutup Zein.