Melanesiatimes.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Keputusan tersebut menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan perbankan yang dinilai masih kondusif. LPS menilai perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing masih menunjukkan kenaikan yang terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, kondisi likuiditas masih memadai, dan persaingan antarbank berlangsung sehat.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” demikian disampaikan LPS dalam keterangannya.
LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih terjaga jauh di atas amanat undang-undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank. Oleh karena itu, kebijakan mempertahankan TBP dinilai masih relevan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan kinerja yang tetap solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.
Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga dengan baik. Situasi ini dinilai mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi maupun gejolak pasar keuangan di masa mendatang.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap berada pada level yang sangat tinggi. Data per April 2026 menunjukkan rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sedangkan untuk BPR/BPRS, rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening nasabah.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP guna memastikan kebijakan penjaminan tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan.
Dalam kesempatan itu, LPS juga kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin apabila memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
“LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” tulis LPS.
Selain kepada masyarakat, LPS juga meminta seluruh perbankan agar aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah dan peningkatan literasi keuangan publik.