RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Perjuangan menghadirkan kebijakan khusus bagi daerah kepulauan dinilai penting untuk menjawab kesenjangan pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Robert Joppy Kardinal, menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar karakter geografis wilayah kepulauan benar-benar menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah yang memiliki karakter geografis daratan.
Hal tersebut menyangkut berbagai fasilitas dasar, mulai dari pelayanan pemerintahan di tingkat distrik, sekolah, rumah sakit, hingga penyediaan perumahan bagi guru dan tenaga kesehatan.
“Daerah kepulauan memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda. Karena itu, fasilitas dan pelayanan publik harus disesuaikan dengan karakter serta sebaran wilayah,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam perjuangan kebijakan daerah kepulauan.
Robert menilai, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar pembangunan di daerah kepulauan memiliki dasar kebijakan yang lebih kuat. Terlebih, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Namun, perjuangan RUU Daerah Kepulauan tidak terlepas dari persoalan sinkronisasi dengan berbagai regulasi sektoral dan kewenangan kementerian/lembaga.
Salah satu tantangan yang muncul adalah adanya irisan kewenangan dengan sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, pembahasan RUU membutuhkan harmonisasi agar regulasi khusus daerah kepulauan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Pembahasan di DPR sendiri telah mengarah pada gagasan lex specialis, yakni adanya pengaturan khusus yang mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan. Sejumlah aspek sektoral juga menjadi bagian yang perlu disinkronkan dalam pembahasan.
Bagi Robert, kebijakan khusus tersebut menjadi penting karena karakteristik kepulauan membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda.
“Ini bukan sekadar soal membuat undang-undang, tetapi bagaimana negara hadir dengan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah kepulauan,” menjadi salah satu substansi perjuangan kebijakan tersebut.
RUU Daerah Kepulauan pada akhirnya diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, termasuk memastikan kebutuhan fasilitas publik di pulau-pulau dan wilayah yang sulit dijangkau tetap mendapatkan perhatian negara.
Bagi Papua Barat Daya, isu tersebut memiliki relevansi kuat mengingat karakter wilayahnya yang terdiri atas banyak pulau dan masyarakat pesisir. Karena itu, perjuangan regulasi daerah kepulauan dinilai berkaitan langsung dengan masa depan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat di wilayah kepulauan.