Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di wilayah Kota Sorong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sementara tiga orang lainnya, masing-masing berinisial FK, SG, dan A, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sekaligus mendalami barang bukti yang telah diamankan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” tegas Afriangga.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Jalan Usaha Mina, tepatnya di atas kapal pesiar yang sedang berlabuh di wilayah Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban diketahui merupakan WNA berkewarganegaraan Jerman. Saat kembali ke kapal setelah berbelanja, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Petugas kemudian melakukan pemetaan lokasi dan menyusun langkah penindakan sebelum melakukan penangkapan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghadang dan mengamankannya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasilnya, sejumlah barang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, speaker dan headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun diving, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Aksi itu diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya dengan memasuki kapal pesiar saat kapal dalam keadaan berlabuh dan tidak terdapat penghuni.
Afriangga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk mengejar tiga orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti juga masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pengamanan barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan hingga pengejaran terhadap para DPO.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan FK, SG, dan A agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.