Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di wilayah konservasi Kabupaten Raja Ampat.
Dalam proses penyerahan tersebut, WS turut didampingi kuasa hukumnya, Dr. Hadi Tuasikal, SH,MH. Penyerahan berlangsung dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Selasa (22/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Orall Robert S. Wanggai, menjelaskan proses penanganan terhadap WS bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin 14 september 2026
Menurut Robert, laporan tersebut disampaikan salah satu pejabat daerah di Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang diduga melibatkan WNA berinisial WS. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh masyarakat adat Meos Mansar kepada pejabat daerah Raja Ampat, dengan Kantor Imigrasi turut menerima tembusan laporan.
“Pada tanggal 14 September, kami mendapat laporan pengaduan dari salah satu pejabat daerah di Raja Ampat terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang dilakukan oleh warga negara asing, dalam hal ini berinisial WS,” kata Robert.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Sorong kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Petugas juga melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) untuk memastikan keberadaan serta rencana perjalanan WS.
Dari hasil penelusuran, Imigrasi memperoleh informasi bahwa WS memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi untuk memasukkan WS ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi guna menunda keberangkatannya.
“Atas dasar itu, kami melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah setempat. Kami melakukan pengecekan melalui sistem SIPP untuk memastikan keberadaan dan rencana keberangkatan WS,” jelasnya.
Robert menambahkan, proses pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian. Petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di Makassar hingga WS berhasil dicegah keberangkatannya ke luar negeri dan selanjutnya dibawa kembali ke Sorong.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir AKP M. Nuaim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, jajaran Polda Papua Barat Daya, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Papua Barat, Mido.
Sementara itu, perwakilan Polda Papua Barat Daya, Erwin Togar H Situmorang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi yang dinilai telah bergerak cepat dalam melakukan pencegahan terhadap WS.
“Kami dari kepolisian mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Imigrasi yang sudah dengan cepat melakukan pencegahan terhadap terduga pelanggar WS,” ujar Erwin.
Penyerahan Warga Negara Asing Ke Polda Papua Barat Daya
Ia menjelaskan, setelah menjalani proses pemeriksaan dari sisi keimigrasian selama tujuh hari, pada Selasa 22 september 2026 WS diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Namun, Erwin menegaskan bahwa pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS terkait substansi perkara yang sedang ditangani.
“Untuk substansi kasusnya sendiri, sampai saat ini kami belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap saudara WS,” katanya.
Menurutnya, apabila nantinya telah dilakukan pemeriksaan dan terdapat perkembangan dalam penanganan perkara, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui pimpinan.
“Apabila nanti sudah ada perkembangan dan pemeriksaan, kemungkinan pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” tutup Erwin.
Penyerahan WS kepada Polda Papua Barat Daya tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi di wilayah konservasi Kabupaten Raja Ampat. Hingga konferensi pers berlangsung, pihak kepolisian masih melakukan langkah awal dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai substansi dugaan pelanggaran tersebut.