Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menggelar penggeledahan atau razia gabungan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Razia merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan.
Pelaksanaan razia melibatkan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Sorong bersama personel Kepolisian dan TNI melalui Babinsa Kelurahan Sawagumu.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi aparat dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di lingkungan Lapas.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian serta sejumlah area di sekitar blok WBP.
Pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, ketertiban dan keamanan, serta memperhatikan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain sebagai bentuk pengawasan rutin, razia juga bertujuan mendeteksi sejak dini keberadaan barang-barang terlarang maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Sorong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selama pelaksanaan razia, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Hasil pemeriksaan kemudian didokumentasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.