Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong PBD – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat Daya memastikan hingga Jumat, 18 September 2026, belum menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait dugaan penyanderaan atau persoalan lain yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Austria sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Bidpropam Polda Papua Barat Daya melalui PS Kasubbid Provos AKP Brury, S.H., bersama Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H., atas nama Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd.
AKP Brury menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut. Karena itu, Bidpropam belum dapat melakukan penanganan dari aspek profesi maupun disiplin anggota Polri.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di Bidpropam Polda Papua Barat Daya. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Brury.
Ia menegaskan, Bidpropam Polda Papua Barat Daya tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Setiap pengaduan yang diterima, kata dia, akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu guna memastikan materi laporan, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara terkait pemberitaan mengenai WNA Austria yang disebut melaporkan dugaan pengancaman di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, penanganan perkara pidana berada pada kewenangan satuan reserse yang menangani laporan tersebut.
Adapun Bidpropam memiliki kewenangan untuk menangani aspek disiplin, kode etik, atau dugaan pelanggaran anggota Polri apabila terdapat laporan serta dasar pemeriksaan yang berkaitan dengan anggota kepolisian.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Untuk aspek Propam, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, turut menjadi narasumber dalam penyampaian informasi terkait persoalan tersebut.
Bidpropam Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pengaduan dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.