Melanesiatimes.com, Aimas PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di wilayah perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (23/09/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K.
Perkara ini bermula dari beredarnya video dan foto di media sosial yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan seekor penyu menggunakan senapan di laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
WNA berinisial WS alias A itu sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026 untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Penyidik kemudian memeriksa lima orang saksi serta melakukan pendalaman di lokasi kejadian yang berada di perairan Kepulauan Pam/Fam, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan wilayah selatan Rufas.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay. Barang bukti itu antara lain kerangka atau tulang-belulang penyu, sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci, dan sumpit.
Selain itu, penyidik turut mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pihak terduga pelaku. Di antaranya kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, beberapa telepon seluler, underwater case, wireless mic, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS alias A.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran ketentuan konservasi.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayah perairan Raja Ampat.
Selain WS alias A, polisi juga mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.
Terhadap kedua orang itu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses pencarian serta penanganan terhadap kedua orang yang diduga berkaitan dengan perkara konservasi tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.
Pasal 40A ayat (1) huruf d, sebagaimana tercantum dalam bahan konferensi pers, memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 40B ayat (2) huruf b mengatur mengenai perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat, wisatawan, dan seluruh pihak yang melakukan aktivitas di wilayah Raja Ampat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan satwa yang dilindungi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol untuk mendukung penanganan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.