Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial D.R.T. setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/928/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 September 2026.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmat Gang NN, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Berdasarkan laporan korban, kendaraan saat itu diparkir di lokasi dan ditinggalkan untuk sementara waktu. Saat kembali, korban mendapati pintu kendaraannya telah dibuka dan sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi.
Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota dan Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap D.R.T.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dan D.R.T. kemudian diamankan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Hasilnya, sejumlah barang ditemukan di kawasan Jalan Kanal Viktory, Kompleks Kokoda, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit laptop lengkap dengan charger dan mouse, satu tas laptop, dompet kartu, sejumlah kartu ATM, SIM A, KTP, NPWP, kartu izin penerbangan serta beberapa kartu lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terduga pelaku dan dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil barang-barang milik korban dengan cara membuka pintu kendaraan yang diparkir di lokasi kejadian.
Meski demikian, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Aiptu Dachlan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, khususnya dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Hal ini penting untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” imbaunya.