Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Masa Sidang III, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2026 dilaksanakan di Rilych Panorama Hotel Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya pada, Rabu (23/9/2026).
Dalam pidatonya, Elisa Kambu mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut atas perkembangan pelaksanaan APBD pada tahun berjalan, perubahan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah dapat terlaksana secara efektif hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan terhadap angka-angka pendapatan dan belanja. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk melakukan koreksi, penyesuaian dan penajaman terhadap kebijakan anggaran agar sumber daya fiskal yang terbatas dapat diarahkan kepada kebutuhan yang paling mendesak dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujar Elisa.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Ia menjelaskan, kondisi perekonomian Papua Barat Daya menunjukkan pertumbuhan positif. Pada triwulan II, pertumbuhan ekonomi daerah tercatat sebesar 2,82 persen.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga mencermati sejumlah indikator lainnya, termasuk perkembangan inflasi, kepatuhan wajib pajak, pelaksanaan belanja daerah, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Elisa menegaskan, Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian target pendapatan sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah.
“Dengan demikian perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus kita gunakan sebagai momentum untuk melakukan penyesuaian target pendapatan, memperbaiki kualitas belanja, mempercepat pelaksanaan program produktif, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan besaran ataupun mengejar tingkat penyerapan belanja,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Perubahan APBD dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRP Papua Barat Daya sebagai lembaga legislatif, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.