RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Raja Ampat, Kamis (24/9/2026).
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan target pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp1,27 triliun, naik sekitar Rp132,60 miliar atau 11,66 persen dibanding APBD murni sebesar Rp1,137 triliun.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp169,56 miliar, meningkat 45,93 persen. Pajak daerah ditargetkan Rp36,12 miliar atau naik 123,11 persen, sedangkan retribusi daerah mencapai Rp76,11 miliar atau naik 52,26 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,10 triliun, meningkat 7,76 persen dari APBD sebelum perubahan.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebesar Rp1,271 triliun, meningkat Rp134,32 miliar atau 11,81 persen dari APBD murni.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1,064 triliun, naik 16,54 persen. Di dalamnya terdapat belanja pegawai sebesar Rp520,37 miliar dan belanja barang dan jasa sebesar Rp501,58 miliar.
Belanja modal juga meningkat menjadi Rp100,05 miliar, naik 38,60 persen dari sebelumnya Rp72,19 miliar.
Bupati menjelaskan perubahan KUA-PPAS disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap rancangan perubahan APBD tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rancangan perubahan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRK Raja Ampat sebelum dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.