SORONG, MELANESIATIMES.COM – Kuasa hukum korban dugaan malpraktik, Donald Jacobus, SH, S.Sos, MM, mengkritik PT Misool Eco Resort (MER) di tengah proses gugatan perdata No. 44/Pdt.G/2026/PN Son. Gugatan itu diajukan kliennya, Tn. E. F. H (56), terkait dugaan penanganan medis yang menyebabkan kebutaan permanen.
Peristiwa terjadi Desember 2024. Saat itu korban berstatus karyawan aktif MER dan mendapatkan penanganan di klinik milik perusahaan.
”Ini paradoks yang tidak masuk akal. Kliniknya diduga ilegal, perawatnya tidak memiliki SIP, akibatnya klien saya mengalami kebutaan permanen. Namun saat ini perusahaan justru membuka lowongan perawat dengan syarat STR aktif, sertifikat Hiperkes, dan anggota PPNI,” ujar Max kepada Melanesiatimes.com, Senin 29/6/2026.
Donald merinci tiga pokok dugaan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan. Mulai dari aspek perizinan, klinik milik MER diduga tidak memiliki izin operasional sebagaimana diwajibkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga perawat yang menangani korban diduga tidak memiliki Surat Izin Praktek [SIP], padahal SIP merupakan syarat mutlak praktik keperawatan sesuai UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, tindakan medis yang diberikan diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur [SOP] dan standar pelayanan kesehatan.
”Fakta dalam gugatan kami: 1. Klinik MER diduga tidak berizin operasional. 2. Perawat yang menangani diduga tidak memiliki SIP selama minimal 5 tahun terakhir. 3. Tindakan tidak sesuai SOP. Akibatnya adalah cacat permanen,” tegas Donald.
Sidang perdana gugatan dengan agenda mediasi dijadwalkan pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Sorong.
Donald juga menyoroti proses hukum pidana. Laporan ke Polda Papua Barat Daya telah disampaikan sejak Juni 2025, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selamat dan Sukses atas Penyelenggaraan MTQ Provinsi Papua Barat Daya Ke-II
”Hingga hari ini kami hanya menerima satu kali SP2HP. Tidak ada perkembangan berarti. Karena jalur pidana belum berjalan, kami memilih jalur perdata yang prosesnya lebih terbuka dan dapat diuji di muka hakim,” jelasnya.
Perhatian kuasa hukum tertuju pada iklan lowongan perawat PT MER yang beredar awal Juni 2026. Iklan untuk penempatan di Pulau Batbitim, Raja Ampat itu mensyaratkan STR aktif, sertifikat Hiperkes, dan keanggotaan PPNI.
”Anda menuntut STR dari pelamar, padahal selama 5 tahun terakhir klinik Anda diduga diisi tenaga tanpa SIP. Ini bukan rekrutmen biasa. Ini sinisme dan diduga sebagai upaya menutupi jejak setelah persoalan terbongkar di pengadilan,” kata Max.
Ia mengilustrasikan, “Ini seperti pencuri yang habis membobol rumah, lalu memasang iklan mencari satpam.”
Meski mengecam, Donald menyebut kliennya masih terbuka untuk perdamaian.
”Kami masih terbuka berdamai. Namun harus dengan itikad baik dan ganti rugi yang adil dan proporsional. Sebab secara medis dan hukum, tidak ada STR atau sertifikat yang dapat mengembalikan penglihatan klien saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Misool Eco Resort belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan kritik kuasa hukum.