Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Fraksi Amanat Perjuangan Persatuan Bangsa (APPSA) DPR Kota Sorong menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Sorong Tahun 2026 dalam Rapat Pleno VI DPR Kota Sorong Masa Persidangan II Tahun 2026.
Rapat Paripurna VI Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Sorong Tahun 2026 dalam Rapat Pleno VI DPR Kota Sorong Masa Persidangan II Tahun 2026 ini berlangsung di ruang sidang DPR Kota Sorong pada, Kamis (25/6/2026).
Pemandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi APPSA, James Senewe, dalam rapat paripurna yang digelar untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPR Kota Sorong terhadap penjelasan Wali Kota Sorong mengenai sejumlah Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Fraksi APPSA menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses pengelolaan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah daerah dan DPR Kota Sorong berdasarkan asas otonomi daerah serta tugas pembantuan.
Menurut Fraksi APPSA, hubungan antara pemerintah daerah dan DPR merupakan hubungan kemitraan yang setara dan sejajar, sehingga diperlukan sinergi yang kuat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Sorong.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi APPSA memberikan apresiasi kepada Wali Kota Sorong beserta jajaran Pemerintah Kota Sorong atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Fraksi APPSA memberikan apresiasi kepada Saudara Wali Kota beserta jajarannya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar James Senewe saat membacakan pandangan fraksi.
Sementara itu, terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Fraksi APPSA menekankan agar setiap tambahan maupun realokasi anggaran diarahkan pada kebutuhan mendesak masyarakat, terutama sektor pelayanan dasar seperti penyediaan air bersih, pendidikan, kesehatan, keamanan, bantuan sosial, penanganan darurat, serta peningkatan fasilitas pengendalian banjir.
Adapun pada pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2027, Fraksi APPSA berharap penyusunan anggaran mampu menerjemahkan visi dan misi Wali Kota Sorong dalam mewujudkan Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, dan sejahtera.
Fraksi APPSA juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurut fraksi tersebut, penataan organisasi perangkat daerah harus dilakukan secara objektif berdasarkan kebutuhan dan beban kerja riil, bukan karena kepentingan politik.
Fraksi APPSA mendorong agar penggabungan maupun pemisahan dinas dan badan mempertimbangkan klasifikasi beban kerja secara tepat sehingga struktur organisasi yang dibentuk tidak hanya besar secara kelembagaan, tetapi juga efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Fraksi APPSA menyoroti aspek kepastian hukum, penegakan aturan, pendekatan humanis, serta penanganan berbagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Fraksi APPSA meminta agar perubahan regulasi tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Selain itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP didorong untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran ketertiban umum guna menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
Namun demikian, Fraksi APPSA menegaskan bahwa penegakan aturan harus tetap mengedepankan pendekatan sosial yang edukatif dan inklusif.
“Ranperda tidak hanya bersifat represif, tetapi juga harus mampu membangun kesadaran masyarakat,” kata James Senewe.
Fraksi APPSA juga memberikan perhatian terhadap penataan pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, dan reklame yang dinilai masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, terhadap Raperda Pembentukan Perseroda Klabra Jaya Indah dan Perseroda Maladum Jaya, Fraksi APPSA menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Sorong dalam membentuk badan usaha milik daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Fraksi APPSA, kehadiran kedua Perseroda tersebut sangat penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga Kota Sorong tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski mendukung pembentukan kedua perusahaan daerah tersebut, Fraksi APPSA menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.
“Fraksi APPSA meminta Pemerintah Kota Sorong menyusun manajemen Perseroda yang akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan berorientasi pada bisnis yang sehat serta memberikan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi APPSA menyoroti pentingnya keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pembentukan Perseroda Klabra Jaya Indah dan Perseroda Maladum Jaya.
Fraksi tersebut berharap kedua Perseroda mampu membuka lapangan kerja, memberikan ruang partisipasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat asli Papua.
“Pembentukan Perseroda harus memberikan ruang, lapangan kerja, dan keberpihakan nyata bagi Orang Asli Papua agar dapat menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujar James Senewe.
Menutup pemandangan umumnya, Fraksi APPSA menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Sorong dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Sorong atas komitmen dalam menyusun berbagai rancangan peraturan daerah yang dinilai penting bagi kemajuan Kota Sorong.
Fraksi APPSA berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Kota Sorong.