Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tim BRASKO Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat bruto 597 gram dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 27 Juni 2026.
Pelaku yang diamankan berinisial RGD (34), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, satu tas Rinjani berwarna kuning, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 597 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.
Musda MUI Ke-I Provinsi Papua Barat Daya
“Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan seorang perempuan sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar AKP Rachmat Djakatara.
Sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pembuatan laporan polisi, interogasi awal, tes urine terhadap tersangka, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan, penguasaan, dan pembawaan narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolresta.
Polresta Sorong Kota turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(***)