RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Direktur LBH Mambo Waswar Raja Ampat, Arfan Poretoka, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dievaluasi karena dinilai belum mampu menjawab persoalan pengawasan sumber daya kelautan di Raja Ampat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menciptakan ruang bagi berbagai bentuk kejahatan maritim yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dan tata kelola perizinan.
Arfan mengatakan, Raja Ampat tidak hanya menghadapi ancaman illegal fishing, tetapi juga praktik destructive fishing seperti penggunaan bom ikan dan racun, dugaan pengambilan satwa yang dilindungi, penyalahgunaan izin penangkapan, hingga aktivitas kapal yang diduga tidak sesuai dengan ruang lingkup perizinannya. Seluruh persoalan tersebut, katanya, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kawasan konservasi laut.
”Izin usaha bukan tameng hukum. Ketika izin diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan yang diberikan, maka yang dipersoalkan bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan negara,” tegas Arfan.
Menurutnya, pengalihan kewenangan pengelolaan kelautan kepada pemerintah provinsi melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa koordinasi yang efektif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, PSDKP, TNI AL, dan Polair, pengawasan berpotensi menjadi lemah sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran di laut.
Arfan menegaskan bahwa setiap izin penangkapan ikan harus disertai pengawasan terhadap jenis hasil tangkapan, alat tangkap, daerah operasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan satwa dan kawasan konservasi. Menurutnya, apabila pengawasan tidak berjalan, izin dapat kehilangan fungsi sebagai instrumen pengendalian.
”Raja Ampat adalah kawasan konservasi kelas dunia. Negara tidak boleh hanya hadir saat menerbitkan izin, tetapi juga wajib hadir dalam pengawasan dan penegakan hukum. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan izin atau tindak pidana perikanan, proses hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu,” katanya.
LBH Mambo Waswar mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, PSDKP, Kepolisian Perairan, TNI AL, serta aparat penegak hukum lainnya melakukan audit terhadap sistem perizinan, memperkuat patroli pengawasan, dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arfan menilai keberhasilan menjaga Raja Ampat tidak cukup diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan negara mencegah illegal fishing, destructive fishing, perdagangan satwa yang dilindungi, serta seluruh bentuk kejahatan maritim yang mengancam kelestarian ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir.