RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Proses hukum dugaan tindak pidana di Polres Kabupaten Raja Ampat yang telah berjalan 3 bulan sejak 29 April 2026, belum menunjukkan kepastian.
Padahal, korban, dua orang saksi, dan terlapor telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Namun hingga akhir Juni 2026, proses penyidikan dinilai belum bergerak. Proses mediasi pun menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur.
”Setelah BAP selesai, kasus ini seperti dibiarkan. Sudah 3 bulan tidak ada tindak lanjut,” kata sumber dari pihak keluarga korban, Selasa 30/6/2026.
Menurut keluarga korban, sesuai KUHAP penyidik dapat melanjutkan ke tahap penahanan apabila alat bukti telah terpenuhi. Kondisi yang menggantung ini dinilai menimbulkan keresahan terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan.
Keluarga korban juga menyoroti proses mediasi. Upaya damai dari pihak terlapor disebut ditolak korban. Poinnya adalah tidak ada keterlibatan korban dalam Restoratif Justice (RJ) yang berlangsung di Polsek Waigeo Selatan.
“Ini tidak sesuai tata cara mediasi maupun prosedur yang benar. Mediasi tanpa korban sama saja mengabaikan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Merasa proses tidak berjalan wajar, pihak keluarga berencana menemui Kapolres Raja Ampat.
Musda MUI Ke-I Provinsi Papua Barat Daya
”Kami hanya meminta konfirmasi dan klarifikasi. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini menyangkut hukum dan marwah korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H. memberikan klarifikasi.
”Sudah direspon. Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan semua. Dari korban dan terlapor minta untuk dilakukan mediasi,” jelasnya.
Iptu Arantaun memastikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada korban.
”Nanti dikirimkan SP2HP ke korban. Kalau dari awal korban tidak minta mediasi, pasti berkas sudah selesai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyatakan akan mengagendakan pertemuan dengan korban untuk mendengar secara langsung apa yang diharapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga tetap berharap Kapolres Raja Ampat mengevaluasi penanganan kasus agar tidak berlarut dan menimbulkan konflik baru.