Melanesiatimes.com, Teminabuan Sorong Selatan – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Charmen Sarapayari, SH, menyoroti proses penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial RL, ST, dan FB. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/V/2026/PAMAPTA-II/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 3 Mei 2026.
Charmen menjelaskan, kliennya ditangkap pada 3 Mei 2026 dan surat perintah penahanan diterbitkan pada 4 Mei 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di depan Toko Indomaret Zhuzhi, Kampung Wernas, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Lebih lanjut, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari dengan sangkaan Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Charmen menilai, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, para tersangka semestinya mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan.
Namun, menurutnya, pihak kepolisian tidak menyediakan kuasa hukum bagi para tersangka hingga akhirnya keluarga mengambil inisiatif menunjuk tim kuasa hukum pada 29 Mei 2026.
“Kami melihat adanya dugaan cacat administrasi dalam proses hukum yang dijalankan. Karena itu keluarga memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi para tersangka dalam perkara ini,” ujar Charmen.
Menurutnya, keluarga para tersangka yang sebagian besar tidak memahami proses hukum merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai tahapan penanganan perkara, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. Keluarga menilai sejumlah prosedur hukum dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang cukup kepada mereka, meskipun surat penangkapan dan penahanan telah disampaikan.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Selain itu, Charmen mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, terdapat sejumlah nama lain yang diduga turut terlibat dalam insiden tersebut. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan tersebut.
Ia juga menyoroti tidak adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, aparat penegak hukum tidak membuka ruang mediasi yang mempertemukan pihak korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku guna mencari solusi penyelesaian yang lebih berkeadilan.
“Kami menilai ruang Restorative Justice tidak pernah dibuka. Padahal mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara dengan mempertemukan kedua belah pihak,” katanya.
Charmen menegaskan, apabila pihak keluarga menilai proses hukum yang dilakukan tidak berjalan secara netral dan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tim kuasa hukum siap menempuh langkah hukum lanjutan melalui praperadilan.
“Permintaan keluarga sederhana, yakni penegakan hukum yang objektif dan sesuai prosedur. Jika kami menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini, maka kami siap mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang telah dilakukan,” tegasnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum tersebut kepada pihak Polres Sorong Selatan guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penanganan perkara dimaksud. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Sorong Selatan.
Dengan demikian, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Sorong Selatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.