RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makasar, S.Pd., menyambut positif respons Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam terhadap alokasi penggunaan SiLPA BLUD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Hasan, respons tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan BLUD dalam pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat.
“Saya menyambut positif respons Bapak Bupati Raja Ampat. Saya memegang amanah dari Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Bapak Elisa Kambu, untuk terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menjaga KKP Kepulauan Raja Ampat,” ujar Hasan.
Hasan mengatakan, sinergi dengan Pemkab menjadi penting karena pengelolaan kawasan juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga kawasan.
“Kami perlu mendengar masukan Bapak Bupati mengenai kebutuhan masyarakat yang perlu diperkuat, sehingga menjaga kawasan dapat berjalan beriringan dengan pembangunan masyarakat,” katanya.
Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah alokasi penggunaan SiLPA BLUD Tahun Anggaran 2025, dengan proporsi 60 persen menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan 40 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Hasan menambahkan, kolaborasi tidak hanya melalui alokasi SiLPA. Dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat Tahun Anggaran 2026, juga telah dialokasikan rencana belanja program sebesar Rp9.705.638.242,00 untuk program yang dapat disinergikan dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai kewenangan masing-masing.
“Anggaran sekitar Rp9,7 miliar tersebut merupakan rencana belanja program dalam RBA. Salah satu semangatnya adalah mengakomodasi masukan Pemkab, termasuk program yang mendukung masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga KKP Kepulauan Raja Ampat,” jelas Hasan.
Menurutnya, realisasi program tersebut juga berkaitan dengan kemampuan BLUD mencapai target pendapatan Tahun Anggaran 2026. Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjadi penting, termasuk dalam mendukung optimalisasi pendapatan dari jasa layanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Hasan berharap sinergi tersebut dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pelayanan dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui BLUD UPTD KKP Kepulauan Raja Ampat.
“Pendapatan BLUD bukan semata-mata soal penerimaan. Pendapatan tersebut digunakan kembali untuk mendukung peningkatan layanan dan pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, termasuk program yang memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar dan wilayah penyangga kawasan,” katanya.
Hasan berharap komunikasi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, BLUD, dan masyarakat terus diperkuat.
“Pesan Bapak Gubernur jelas, kita harus membangun koordinasi dan sinergitas. KKP Kepulauan Raja Ampat harus kita jaga bersama, pelayanannya kita tingkatkan, dan masyarakat di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat,” pungkas Hasan.