RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com â Polda Papua Barat Daya disoroti perihal penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terkesan pembiaran. Pasalnya, hingga kini terlapor berinisial YS belum dimintai keterangan, Sabtu, (22/11/2025).
Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, mendesak penyidik Polda Papua Barat Daya untuk segera memanggil dan meminta keterangan terlapor, meskipun perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Direktur YLBH Kasih Indah Papua itu menerangkan bahwa pemanggilan terhadap YS merupakan langkah penting dan mendesak. Menurutnya, proses ini sebagai upaya klarifikasi awal sekaligus untuk memastikan perkara tetap berjalan objektif tanpa adanya intervensi.
âKorban Bunga sudah memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan bukti-bukti awal. Oleh karena itu, kami meminta Polda Papua Barat Daya segera memanggil dan memeriksa terlapor YS. Tahap penyelidikan bukan alasan untuk menunda klarifikasi terhadap seseorang yang diduga kuat memiliki keterlibatan dalam tindak pidana serius ini,â terangnya.
Ia mengingatkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual status YS yang merupakan oknum pejabat di Raja Ampat tidak boleh dijadikan penghambat. Justru, keterlambatan penindakan sering kali memperburuk kondisi psikologis korban dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial yang tidak perlu.
Yance Dasnarebo menyebutkan rujukan urgensi pemeriksaan terhadap terlapor juga didasarkan pada ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya:
- Pasal 4 â Pasal 15, yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan, eksploitasi, pemaksaan, dan perbuatan yang merendahkan martabat korban.
- Pasal 25 ayat (1) yang menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum yang cepat, efektif, dan tidak diskriminatif.
- Pasal 27, yang mewajibkan penyidik untuk segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan ketika terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya:
- Pasal 1 angka 5 dan 6, yang menegaskan wewenang penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan seseorang pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
- Pasal 7 ayat (1) huruf g, yang memberikan kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana.
Dia meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Mengingat, kasus tersebut turut melibatkan pejabat publik yang diduga memiliki pengaruh jabatan. Ia juga menerangkan bahwa keluarga korban berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan atau intervensi.
âKami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hak-hak korban Bunga harus dijamin, baik dari sisi perlindungan, pendampingan, maupun keadilan. Tidak boleh ada privilege hukum hanya karena terlapor seorang pejabat,â tambahnya.
Selain itu, Yance bilang, pihaknya telah intens menjalin komunikasi lintas lembaga-lembaga pendampingan perempuan agar memastikan pemulihan serta perlindungan korban selama proses hukum berjalan.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban, hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua Barat Daya enggan mengeluarkan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan terhadap YS.