Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Senin (1/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras siap edar, ratusan liter Cap Tikus, serta membongkar lokasi penyulingan yang diduga menjadi pusat produksi minuman ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA SUTRIN NANGGONG, menerima laporan masyarakat terkait sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Kilometer 12, Kota Sorong, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan kendaraan hasil curian sebagaimana laporan yang diterima. Namun, anggota patroli justru menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras. Di lokasi itu, polisi menemukan sebanyak 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik berukuran besar yang juga berisi minuman keras jenis yang sama. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penyelidikan ke kawasan Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sedikitnya 15 unit tempat penyulingan Cap Tikus. Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 200 liter minuman keras siap edar yang dikemas dalam 10 galon berkapasitas 25 liter.
Petugas turut menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah. Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan peredaran miras ilegal, bahan baku tersebut langsung dimusnahkan di lokasi penyulingan. Sementara barang bukti lainnya diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.
Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA SUTRIN NANGGONG, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Papua Barat Daya,” tegas IPDA SUTRIN NANGGONG.
Operasi yang melibatkan 17 personel Patroli Perintis Presisi tersebut menjadi bukti keseriusan Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang selama ini kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.