Sorong, Melanesiatimes.com – Maraknya kekerasan seksual di Provinsi Papua Barat Daya menjadi alarm (pengingat) bahwa hak-hak perempuan untuk hidup aman dan bebas dari ancaman kekerasan masih menjadi masalah serius yang perlu di pandang penting bagi penegak hukum.
Mengulas peristiwa suram yang dilakukan oleh seorang ayah (53) kepada anak angkatnya, Advokat Muda, sekaligus Kuasa Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Yance Dasnarebo, SH, menegaskan bahwa Negara bertanggungjawab serta memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi perempuan dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual tanpa terkecuali.
โPerempuan berhak atas perlindungan penuh, baik secara hukum maupun kemanusiaan. Setiap tindakan kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada pembiaran,โ tegas Yance dalam pernyataannya, Selasa, (18/11/2025).
Dia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat Daya, agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual. Menurutnya, Penegakan Undang-Undang TPKS harus dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa kompromi.
โSetiap keterlambatan dalam proses hukum dapat berdampak langsung pada psikologis korban dan menghambat akses korban terhadap keadilan. Kami mendesak agar pemeriksaan terhadap para terlapor dipercepat dan seluruh bukti ditangani sesuai standar perlindungan korban,โ pungkashnya.
Selain itu, Dasnarebo menyampaikan, perlindungan berlapis harus diterapkan, mulai dari layanan medis, pendampingan psikologis, hingga akses kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan dan rasa aman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menstigma korban dan membangun lingkungan sosial yang peka terhadap isu kekerasan seksual. โSetiap perempuan adalah pemegang hak penuh atas tubuh dan masa depannya. Upaya melindungi mereka bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral kita semua,โ imbuhnya.
Ditambahkan, hal ini tentu menjadi seruan bersama agar pemerintah daerah, aparat hukum, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat komitmen dalam memberantas kekerasan seksual serta memastikan keadilan bagi para korban.