Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sorong menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Pleno XXX Paripurna XXVII Masa Sidang 2025. Agenda resmi itu dihadiri pimpinan dan anggota DPR Kota Sorong, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Plt. Sekda, para asisten, staf ahli, serta jajaran Sekretariat DPR.
Rapat Paripurna XXVII berlangsung di ruang sidang utama kantor DPR Kota Sorong Papua Barat Daya pada Selasa (25/11/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting untuk menghadirkan keadilan sosial, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi masyarakat, bukan hanya sekadar dokumen keuangan. Karena itu, setiap anggaran harus digunakan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Fraksi PKS kemudian menyampaikan enam poin utama sebagai catatan strategis terhadap penyusunan APBD 2026 yang dianggap penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Sorong.
Pada poin pertama, Analisis Umum APBD 2026, pemerintah mengajukan pendapatan daerah sebesar Rp 963,409 miliar dan belanja daerah Rp 1,008,023 triliun. Hal tersebut menciptakan defisit sebesar Rp 44,614 miliar yang sepenuhnya ditutup melalui pembiayaan netto, didukung oleh SILPA Tahun 2025 sebesar Rp 46,009 miliar.
PKS menilai struktur ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi pada SILPA sebagai penyeimbang fiskal. Kondisi tersebut juga dianggap menunjukkan ketidakefisienan penyerapan anggaran serta lemahnya kemandirian fiskal daerah.
Poin kedua, Analisis Pendapatan Daerah, mencatat penerimaan dari PAD sebesar Rp 237,250 miliar, pendapatan transfer Rp 706,159 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 20 miliar. PKS menyoroti bahwa PAD hanya berkontribusi 24,6 persen dari total pendapatan sehingga Kota Sorong masih sangat bergantung pada transfer pusat.
PKS juga menilai pajak daerah sebesar Rp 145,450 miliar masih stagnan karena minimnya inovasi pemungutan, pendataan yang belum diperbarui, dan pengawasan lapangan yang belum maksimal. Retribusi daerah yang hanya Rp 20,350 miliar dinilai terlalu rendah dan rawan kebocoran akibat sistem yang masih manual.
Fraksi PKS turut menyoroti tidak adanya kontribusi dari BUMD dan mengusulkan pemerintah melakukan kajian pembentukan BUMD di sektor yang memiliki potensi besar seperti air minum, transportasi, manajemen parkir, dan pengelolaan pasar. Selain itu, PKS meminta penjelasan rinci mengenai komponen lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 70,15 miliar.
Pada poin ketiga, Analisis Pendapatan Transfer, PKS mencatat total pendapatan transfer sebesar Rp 706,159 miliar. Ketergantungan tinggi ini dinilai berisiko apabila terjadi perubahan kebijakan nasional atau penundaan pencairan dana. Karena itu, OPD diminta meningkatkan kualitas perencanaan program dan pelaporan yang disiplin.
Poin keempat, Analisis Belanja Daerah, memuat total belanja sebesar Rp 1,008,023 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp 871,842 miliar dan belanja modal Rp 134,144 miliar. Belanja pegawai yang mencapai Rp 531,504 miliar dinilai terlalu besar karena menyentuh 52,7 persen dari total belanja daerah.
Fraksi PKS menilai komposisi belanja pegawai tersebut mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan. Belanja barang dan jasa Rp 280,114 miliar juga diingatkan berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak dikelola secara efisien. Hibah dan bansos diminta diberikan secara selektif dan tepat sasaran.
Belanja modal sebesar 13,3 persen dinilai jauh dari memadai untuk mendukung pembangunan Kota Sorong. PKS mendorong peningkatan alokasi pada sektor infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, sanitasi, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta penataan kawasan ekonomi rakyat.
Poin kelima, Analisis Pembiayaan Daerah, menyoroti penggunaan SILPA 2025 sebesar Rp 46,009 miliar dan penyertaan modal Rp 1,395 miliar. PKS menilai SILPA besar menandakan program yang tidak berjalan optimal serta lemahnya akselerasi OPD dalam pelaksanaan kegiatan.
Pada poin keenam, Isu Prioritas dan Aspirasi Masyarakat, Fraksi PKS menyoroti aspirasi pedagang Pasar Remu yang sedang menghadapi proses relokasi. PKS menekankan bahwa relokasi harus dilakukan secara manusiawi, bertahap, serta melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.
PKS juga meminta agar lokasi relokasi harus strategis dan tidak menurunkan pendapatan pedagang, sementara pembangunan lapak wajib menggunakan APBD tanpa pungutan tambahan. Penataan lingkungan pasar harus menjamin keamanan, kebersihan, drainase, sanitasi, pencahayaan, dan area bongkar muat yang tertata baik.
Menutup pemandangan umumnya, Fraksi PKS berharap seluruh catatan dan rekomendasi ini dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kota Sorong dalam mengoptimalkan APBD 2026. PKS menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan semangat amanah dan keberpihakan kepada masyarakat.