Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Rapat Pleno XXX Paripurna XXVII DPR Kota Sorong tahun 2025 kembali menjadi ruang strategis bagi Fraksi Otsus atau Kelompok Khusus untuk menyuarakan kepentingan masyarakat adat.
Dalam agenda penyampaian pandangan umum, Fraksi Otsus menekankan pentingnya keberpihakan anggaran bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam penyusunan Raperda APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026.
Kelompok Khusus menegaskan bahwa penyusunan APBD harus berlandaskan prinsip lex specialis Otonomi Khusus. Menurut mereka, kekhususan bagi masyarakat adat, khususnya Suku Moi sebagai pemilik hak ulayat di Kota Sorong, wajib menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Selasa (25/11/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi Otsus meminta Wali Kota Sorong beserta jajaran agar sejak awal proses perencanaan anggaran telah memastikan fokus pembangunan tertuju pada kepentingan OAP. Hal ini dinilai penting agar program tidak salah sasaran dan tetap berada dalam koridor kebijakan kekhususan Otsus.
Salah satu sorotan utama adalah terkait aspirasi masyarakat OAP yang telah dihimpun melalui kegiatan Reses I, II, dan III DPRK Kota Sorong. Kelompok Khusus mempertanyakan sejauh mana aspirasi tersebut diakomodasi dalam rancangan APBD 2026, dan meminta Wali Kota memastikan seluruhnya dimasukkan sebelum Raperda disahkan.
Aspirasi masyarakat OAP tersebut meliputi berbagai kebutuhan mendesak, seperti pengadaan Bus Sekolah untuk rute Saoka menuju pusat Kota Sorong. Selain itu, masyarakat juga meminta penyediaan Rumah Layak Huni OAP sebagai bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk asli.
Di bidang pendidikan, Fraksi Otsus mendorong pemerintah agar menjamin pendidikan gratis bagi OAP mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Mereka menekankan bahwa hak pendidikan ini seharusnya dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus, sehingga benar-benar menyentuh anak-anak asli Papua.
Tidak hanya itu, kebutuhan infrastruktur dasar juga menjadi bagian dari tuntutan masyarakat. Pembangunan jalan, talud pantai, serta penyediaan air bersih dinilai penting untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat Papua di berbagai wilayah Kota Sorong.
Fraksi Otsus juga meminta percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Suku Asli Moi. Perda ini dianggap perlu untuk memperkuat payung hukum bagi keberpihakan terhadap masyarakat adat sebagai identitas utama wilayah Sorong.
Di sektor ekonomi, perhatian khusus diarahkan kepada Mama-Mama OAP yang selama ini masih berjualan di tempat yang tidak layak. Kelompok Khusus mendesak pemerintah membangun fasilitas jualan yang memadai, sebagai bagian dari komitmen keberpihakan terhadap ekonomi masyarakat asli.
Selain isu utama tersebut, Fraksi Otsus juga menyampaikan beberapa catatan tambahan. Mereka mendorong pemerintah melakukan pengukuran ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makbon, menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong, serta menambah anggaran Kesbangpol untuk sosialisasi UU Otsus dan pemeliharaan keamanan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum, Rapat Pleno resmi ditutup oleh Ketua DPRK Kota Sorong, Drs. Ec. John Lewerissa. Agenda selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan resmi dari Kepala Daerah terhadap seluruh pandangan fraksi.
Rangkaian pembahasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa APBD 2026 benar-benar mencerminkan wajah pembangunan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat di Kota Sorong.