Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong PBD – Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polda Papua Barat Daya, Muhammad Arfandi Manaf, telah digelar terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban bernama Ardhalina La Nuhu. Selasa (12/5/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat akibat delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Motif pelaku diduga dipicu rasa dendam setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Isi percakapan tersebut diketahui memuat cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.
Dalam persidangan Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Kepolisian.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Lem Aibon🖤
Pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan perilaku yang merugikan dinas Kepolisian.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 mengenai kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
“Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota,” demikian disampaikan dalam hasil sidang etik tersebut.
Keputusan PTDH itu sekaligus menjadi bentuk penegasan institusi Polri terhadap pelanggaran yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra Kepolisian di tengah publik.