Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong memberikan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) dalam menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di sejumlah sekolah menengah atas di Kota Sorong pada Senin (11/5/2026).
Sekretaris LBH Gerimis, La Ode Abdul Munir, dalam wawancara kepada media ini menjelaskan bahwa pada 8 dan 11 Mei 2026 pihaknya telah menurunkan tim hukum untuk melaksanakan sosialisasi di dua sekolah menengah atas dari total delapan sekolah yang telah direncanakan di Kota Sorong.
Selain itu, kegiatan serupa juga akan menyasar dua perguruan tinggi, yakni Poltekkes Kementerian Kesehatan Sorong dan STIKES Sorong.
Menurut Abdul Munir, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar sejak dini, sekaligus mencegah kenakalan remaja melalui edukasi hukum yang komprehensif.
Materi yang disampaikan mencakup substansi dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar agar mereka memahami norma hukum secara utuh dan mengetahui perubahan paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih menekankan pendekatan edukatif dan preventif,” ujar Abdul Munir.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Kota Sorong Tempo Doloe🖤
Ia menambahkan, perubahan substansi hukum pidana nasional, termasuk penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, menjadi bagian penting yang harus dipahami generasi muda.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara adil dengan memulihkan hubungan sosial dibanding sekadar penghukuman.
Dalam pelaksanaannya, LBH Gerimis menurunkan lima pengacara untuk memberikan materi sosialisasi di SMK Negeri 1 Kota Sorong dan SMKS YPK Imanuel Kota Sorong. Program ini juga akan diperluas ke sejumlah universitas di Kota Sorong sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, menegaskan bahwa selain di lingkungan pendidikan, pihaknya juga telah menyampaikan undangan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maybrat.
“Kami akan menggandeng kalangan akademisi agar sosialisasi ini berjalan lebih efektif dan mampu memberikan pemahaman hukum yang kuat bagi aparatur pemerintahan maupun masyarakat luas,” tegas Yosep.
Melalui program ini, LBH Gerimis berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat Papua Barat Daya, sehingga tercipta budaya hukum yang lebih baik, modern, dan berorientasi pada keadilan sosial.