RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Laporan dugaan penjambretan di kawasan Logbon, Kota Waisai, Senin malam (18/5/2026), dipastikan hoaks. Polres Raja Ampat menyebut peristiwa itu tidak pernah terjadi.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H. menegaskan informasi yang viral di media sosial itu rekayasa. Ia meminta warga tidak mudah percaya dan menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Waisai, agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Iptu Arantaun.
Ia mengingatkan, penyebaran informasi palsu memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong yang meresahkan dapat dipidana.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan informasi tidak benar karena bisa berakibat hukum,” tegasnya.
Polres Raja Ampat mengajak warga segera melapor jika menemukan informasi mencurigakan guna mencegah keresahan yang lebih luas.
Dengan klarifikasi ini, polisi berharap masyarakat Raja Ampat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi.