SORONG, Melanesiatimes.com – Direktur YLBH Mambo Waswar, Arfan Paretoka, SH., MH., mengapresiasi langkah Polresta Sorong Kota yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Kasus ini sempat mengendap sejak 2023 dan baru ada kepastian hukum tahun ini.
Menurut Arfan, penetapan tersangka menjadi bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan profesional. Bahkan, proses itu menyeret nama pihak tertentu hingga aparat penegak hukum yang diduga terlibat.
“Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat tentu mengapresiasi langkah Kapolresta Sorong Kota beserta jajarannya yang berhasil mengungkap fakta dalam kasus mafia tanah yang telah lama mencuat ke publik,” ujar Arfan.
Ia menilai keberhasilan tersebut memberi harapan baru bagi korban sengketa tanah yang selama ini merasa haknya dirampas oleh jaringan mafia.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Apresiasi itu tidak datang begitu saja namun dengan catatan tajam. YLBH Mambo Waswar mendesak Polres Sorong tidak berhenti di satu kasus. Masih ada laporan dugaan mafia tanah lain yang masuk secara resmi dan hingga kini belum ada kejelasan.
Arfan menyebut pihaknya masih menunggu penanganan laporan dengan STTLP Nomor: STTLP/106/II/2026/SPKT I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, berdasarkan LP/B/106/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026. Laporan itu diduga menyeret oknum notaris di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
“Kami berharap Polres Sorong juga dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
YLBH Mambo Waswar menilai pemberantasan mafia tanah merupakan atensi bagi APH. Praktik ini merugikan masyarakat kecil, merampas kepastian hukum atas tanah warisan, dan berpotensi memicu konflik horizontal yang berkepanjangan di Papua Barat Daya.