Melanesiatimes.com, Kota Sorong, PBD – Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan pelaku penjambretan, kendaraan tanpa kelengkapan surat, hingga senjata tajam dalam operasi patroli rutin yang digelar di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, Senin dini hari (17/05/2026).
Kegiatan patroli tersebut dipimpin jajaran Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya dengan melibatkan 14 personel serta didukung 10 unit sepeda motor Suzuki patroli.
Kanit 1 Rujawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin, menjelaskan patroli dilakukan menyasar kawasan permukiman, jalan-jalan utama, hingga fasilitas umum yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli difokuskan pada daerah rawan kejahatan serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul masyarakat untuk mengonsumsi minuman keras,” ujar IPDA Sutrin dalam laporannya.
Selain melakukan pemantauan di titik rawan kriminalitas, personel patroli juga menyambangi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari serta melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, dan lokasi yang dicurigai berkaitan dengan tindak kejahatan.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 01.30 WIT terkait seorang pelaku jambret yang berhasil diamankan warga di Jalan Kilometer 9, Kota Sorong.
Aksi penjambretan dilakukan di kilometer 8, sebelum diamankan, pelaku dan korban sempat terlibat aksi kejar-kejaran dari kawasan Kilometer 8 hingga Kilometer 9. Korban yang merupakan pengemudi ojek online kemudian dibantu sejumlah pemuda kilometer 9 akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Mendapat laporan tersebut, personel patroli langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Pelaku diketahui berinisial M.A.B (20), warga Kampung Baru, Kota Sorong. Sementara korban penjambretan diketahui bernama Marthen Eliezer (31), seorang pengemudi ojek online yang berdomisili di Jalan Gurame, Klawasi, Sorong Barat.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.10 WIT, personel patroli kembali mengamankan satu unit sepeda motor jenis Beat Street yang dikendarai tiga pria di depan Mega Mall Sorong.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan seperti plat nomor, kaca spion, body motor, maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kendaraan kemudian diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada pukul 05.40 WIT, petugas patroli kembali menemukan dua pemuda di bawah umur di kawasan Jalan Kilang Kilometer 10 yang menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor dan kaca spion.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam yang disimpan di dalam jok kendaraan. Kedua pemuda tersebut langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
IPDA Sutrin menegaskan hingga patroli berakhir, situasi kamtibmas di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong terpantau aman dan kondusif.
“Langkah kepolisian yang dilakukan yakni mengamankan kendaraan tanpa kelengkapan surat serta senjata tajam untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.