RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Nama Yeremias Faidan, kepala kampung terpilih Kampung Reni, Distrik Kepulauan Ayau, mendadak hilang dari daftar gladi pelantikan kepala kampung se-Kabupaten Raja Ampat. Padahal pelantikan dijadwalkan Senin, 18 Mei 2026.
Yeremias terpilih dalam Pilkades Kampung Reni yang digelar tahun lalu. Menurut Ketua Dewan Adat Suku Wardo, Ruddy Fakdawer, proses pemilihan berjalan serentak di seluruh Raja Ampat dan khusus untuk Reni tidak ada sengketa.
“Secara regulasi dan juknis, pemilihan sudah selesai. Tidak ada sengketa hingga Yeremias Faidan ditetapkan sebagai kepala kampung terpilih. Tapi saat gladi, namanya dianulir tanpa alasan jelas,” tegas Ruddy di area Kantor Bupati, Sabtu (16/5/2026).
Ruddy mempertanyakan dasar pencoretan nama tersebut. Ia memperingatkan, jika tidak diselesaikan secara bijak, peristiwa ini bisa memicu gejolak di masyarakat adat Kampung Reni.
“Kalau terjadi gejolak, siapa yang mau bertanggung jawab? Kami minta persoalan ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Kejanggalan juga diungkap tokoh adat Kampung Reni, Zakarias Faidiban. Ia menyebut Yeremias sudah menerima undangan pelantikan dan bahkan mengukur baju. Namun saat datang ke gladi, namanya sudah tidak ada.
Zakarias menyatakan hasil koordinasi dengan DPMK, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat awalnya menunjukkan nama Yeremias masuk daftar pelantikan. Perubahan terjadi setelah dokumen diserahkan kepada Bupati Raja Ampat.
“Kami sudah dapat titik terang dari PLT Kabag Hukum, PLT Kabag Pemerintahan, dan Kepala DPMK. Karena itu kami minta Bupati segera bertindak sebelum terjadi konflik di tengah masyarakat,” kata Zakarias.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, DAS Wardo bersama masyarakat adat akan mengambil langkah hukum. Empat pejabat yang akan dilaporkan adalah Kepala DPMK Raja Ampat, PLT Bagian Hukum Setda Raja Ampat, PLT Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, dan Bupati Raja Ampat.