Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan Team Mangewang pada Sabtu (16/05/2026) pagi, dua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J J alias Abang dan A T alias Galang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.45 WIT di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan para pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polresta Sorong Kota, di antaranya laporan kasus pencurian dengan kekerasan serta dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sorong Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan modus jambret dengan cara merampas tas korban saat sedang berkendara. Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian secara paksa menarik tas sebelum melarikan diri.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak motor untuk membawa kabur kendaraan hasil curian.
Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial D A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, kemudian W A yang merupakan karyawan swasta di Distrik Sorong Timur, serta D U, seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Distrik Sorong Utara.
Sementara itu, kedua pelaku diketahui masih berusia muda dan berdomisili di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial E F.
Dari tangan para pelaku, Team Mangewang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone, sebilah parang yang digunakan saat melakukan aksi curas, serta sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian. Kendaraan tersebut terdiri dari beberapa unit Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty hingga Yamaha Fino.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan memimpin langsung proses penangkapan setelah menerima laporan dari agen lapangan terkait keberadaan pelaku.
“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan pemetaan lokasi dan pengepungan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.40 WIT oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor maupun jambret di sejumlah wilayah Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong.
Polisi juga mengungkap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksi para pelaku, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sungai Maruni Km 10, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin, Jalan Tanjung Rimoni Arteri, Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo, hingga kawasan depan Taman Deo Kota Sorong.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun lokasi kejadian tambahan yang belum teridentifikasi.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.