Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong — Puluhan pekerja PT Henderson Inti Persada (PT HIP) Klamono bersama Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (SP-PELIKHA) Papua Barat Daya mendatangi Kantor DPRK Sorong, Senin (18/5/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.
Dalam aksi damai tersebut, para buruh meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRK Sorong terkait hak-hak pekerja yang diduga belum dipenuhi, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perubahan status kerja sejumlah karyawan.
Ketua DPD SP-PELIKHA Papua Barat Daya, Denisius Faruan, mengatakan permasalahan yang dialami para pekerja sebenarnya telah lama bergulir. Berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mekanisme bipartit di perusahaan maupun mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong, disebut sudah dilakukan.
Namun hingga hampir sebulan pasca mediasi, kata Denisius, belum ada tindak lanjut maupun komunikasi dari pihak manajemen perusahaan.
“Kami datang ke DPRK Sorong karena sampai sekarang belum ada kepastian dari perusahaan terkait tuntutan para pekerja,” ujar Denisius.
Ia mengungkapkan, beberapa pekerja mengaku mengalami PHK tanpa kejelasan mengenai pembayaran hak-hak mereka sesuai aturan ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula pekerja yang status kerjanya berubah menjadi harian lepas atau sistem borongan, padahal sebelumnya menerima upah tetap sesuai standar perusahaan.
Menurutnya, perubahan status kerja tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi ataupun kesepakatan bersama dengan pekerja.
“Banyak pekerja yang sudah lama bekerja, tetapi tiba-tiba statusnya berubah. Hal itu membuat para buruh merasa dirugikan,” katanya.
SP-PELIKHA berharap DPRK Sorong dapat menjadi mediator untuk mempertemukan pihak perusahaan, pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berujung di meja hijau.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Denisius juga mengapresiasi respons cepat DPRK Sorong yang langsung menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama seluruh pihak terkait.
“Besok direncanakan ada pertemuan bersama di Kantor DPRK Sorong untuk membahas persoalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Sorong, Elon Fadan, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari PT HIP dan Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.
Menurut Elon, persoalan upah dan status kerja harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya dugaan penurunan penghasilan pekerja di tengah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya tahun 2026 sebesar Rp3,7 juta.
“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Elon.
Ia menambahkan, DPRK Sorong tidak ingin persoalan ini langsung berujung ke pengadilan tanpa adanya ruang dialog antara perusahaan dan para pekerja.
“Yang kami harapkan adalah semua pihak bisa duduk bersama mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Selain persoalan PHK dan upah, DPRK Sorong juga akan menelusuri laporan terkait dugaan tidak adanya surat perjanjian kerja bagi sebagian pekerja. Menurut Elon, hal tersebut penting untuk dipastikan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
“Elon menilai pekerja memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan produksi perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Karena itu, kesejahteraan buruh harus menjadi perhatian bersama.
“Kalau pekerja merasa aman dan sejahtera, tentu produktivitas perusahaan juga akan berjalan baik,” pungkasnya.