SORONG, MELANESIATIMES.COM – Proses hukum terhadap PT Misool Eco Resort dalam kasus dugaan malpraktik kembali menemui kebuntuan. Sidang yang semula diagendakan 30 Juni, ditunda ke 2 Juli, kembali tidak berjalan karena ketidakhadiran owner perusahaan yang merupakan Warga Negara Asing [WNA].
Majelis hakim sejak awal menegaskan, kehadiran owner atau surat kuasa khusus adalah syarat formil mutlak sesuai hukum acara perdata. Namun hingga sidang kedua, syarat itu tidak dipenuhi.
”Owner WNA dua kali mangkir tanpa kuasa sah. Ini bukan sekadar arogansi, tapi pelecehan terhadap lembaga peradilan dan itikad tidak baik dalam beracara,” tegas Kuasa Hukum pihak korban, Donald Jacobus*, Kamis [4/7/2026].
Berdasarkan akta perubahan terbaru, owner menjabat sebagai Direktur Utama. Sementara direktur yang hadir di persidangan ditolak hakim karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili owner.
“Surat kuasa yang dibuat direktur tidak mengikat. Hakim benar menolaknya karena subjek hukumnya cacat formil,” jelasnya.
Akibat ketidaklengkapan itu, mediasi kembali ditunda ke tanggal 7 Juli. PT Misool Eco Resort diminta menyerahkan resume jawaban atas gugatan.
Selain persoalan hukum acara, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran administratif. Pihaknya mengklaim mengantongi bukti bahwa klinik milik PT Misool Eco Resort beroperasi tanpa izin resmi.
”Bukti konkrit kami pegang: Klinik ini beroperasi tanpa izin Dinkes, tapi tetap rekrutmen. Ini pelanggaran UU Kesehatan. Negara harus cabut izinnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak Dinas Kesehatan, Disnakertrans, dan Pemkab Raja Ampat untuk segera mengevaluasi total dan menghentikan operasional perusahaan.
Selamat dan Sukses atas Penyelenggaraan MTQ Provinsi Papua Barat Daya Ke-II
”Badan hukum tidak bisa berlindung di balik direktur suruhan. Owner tidak bisa cuci tangan dari tanggung jawab hukum,” kecamnya.
Ia menyebut tindakan PT tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
”Jika WNI melakukan ini di luar negeri, pasti diproses pidana. Tapi di sini, hukum seperti dicundangi. Ini praktik ‘jajahan modern’ di wilayah hukum NKRI,” katanya.
Kasus ini telah bergulir sejak 2024. Kuasa hukum meminta negara hadir dan tidak memberi ruang bagi korporasi asing yang abai hukum.
”Negara tidak boleh kalah oleh korporasi asing yang abai hukum. Harus ada efek jera,” tutupnya.
Sebelumnya, LBH Gerimis juga menyoroti persoalan keimigrasian yang menyeret Direktur Utama PT Misool Eco Resort.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
Kuasa hukum korban menegaskan, informasi tersebut menambah daftar panjang dugaan ketidakpatuhan PT Misool Eco Resort terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, rangkaian fakta ini menunjukkan pola ketidakpatuhan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Donald.