SORONG, MELANESIATIMES.COM – Kuasa Hukum korban Malpraktek PT Misool Eco Resort, Donald Jacobus, mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu menghentikan operasional perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan terkait dugaan pelanggaran administratif serius pada klinik milik PT Misool Eco Resort di tengah proses hukum kasus dugaan malpraktik yang tengah bergulir di pengadilan.
”Bukti konkrit kami pegang: Klinik ini beroperasi tanpa izin Dinkes, tapi tetap rekrutmen. Bahkan perawat di klinik tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik [SIP]. Ada pula kolaborasi penanganan pasien yang dilakukan bersama pihak non-medis. Ini pelanggaran UU Kesehatan. Negara harus cabut izinnya,” tegas Donald, Sabtu [4/7/2026].
Menurutnya, rangkaian dugaan pelanggaran itu menunjukkan pola ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
”Badan hukum tidak bisa berlindung di balik direktur suruhan. Owner tidak bisa cuci tangan dari tanggung jawab hukum,” kecamnya.
Donald meminta Pemkab Raja Ampat melalui Dinkes dan Disnakertrans tidak menunda tindakan. Ia menyebut pembiaran terhadap operasional perusahaan yang diduga abai aturan sama saja mencederai kedaulatan hukum.
”Jika WNI melakukan ini di luar negeri, pasti diproses pidana. Tapi di sini, hukum seperti dicundangi. Ini praktik ‘jajahan modern’ di wilayah hukum NKRI,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan malpraktik PT Misool Eco Resort sendiri kembali ditunda ke 7 Juli mendatang, setelah owner WNA dua kali mangkir tanpa kuasa sah di persidangan.