RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten [DPRK] Raja Ampat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Kamis [2/7/2026].
Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, S.T., mengatakan proses pembahasan Raperda berlangsung panjang dan intensif. Pembahasan melibatkan Badan Anggaran, Komisi, serta perangkat daerah terkait.
“Pembahasan berjalan panjang dan intensif. Kritik dan saran yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperkuat fungsi check and balance demi kepentingan rakyat dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Taufik dalam pidatonya.
Musda MUI Ke-I Provinsi Papua Barat Daya
Taufik menegaskan, laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] menjadi acuan utama dalam menilai pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, temuan dan rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara tuntas.
“Laporan hasil audit BPK adalah cermin kondisi nyata pengelolaan keuangan. Tanpa penanganan tuntas atas temuan dan rekomendasi, fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas yang berisiko mengulang kerugian daerah serta menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia meminta seluruh instansi di lingkungan Pemkab Raja Ampat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu. Tujuannya, untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.