Melanesiatimes.com, Jakarta – Kuasa hukum AR, bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, S.H., menilai penggeledahan yang dilakukan Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terhadap rumah kliennya bersifat tidak adil.
Ia menduga penyidik mengabaikan pihak lain yang dinilai memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Yosep menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (31/7/2026) di kediaman AR hanya menyasar bendahara pengeluaran, sementara menurutnya terdapat pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.
“Klien kami memang menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Namun tugasnya hanya mencairkan dana setelah mendapat persetujuan Sekretaris Dewan. Setelah dana dicairkan, seluruhnya diserahkan kepada DM selaku Kepala Subbagian Keuangan,” kata Yosep melalui press rilisnya keppada Media Melanesiatimes.com, pada Senin (3/8/2026).
Menurut Yosep, DM tidak hanya menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, tetapi juga merangkap sebagai juru bayar berdasarkan keputusan Sekretaris Dewan sejak tahun 2023 hingga 2024, dan jabatan tersebut disebutnya masih melekat hingga saat ini.
“Semua pembayaran pengadaan barang dan jasa tahun 2024, berdasarkan data yang kami miliki, dilakukan oleh DM sebagai juru bayar yang ditunjuk Sekwan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa rumah DM tidak turut digeledah, sementara hanya rumah klien kami yang menjadi sasaran,” ujarnya.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Meski demikian, Yosep menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penyidik mengusut tuntas perkara tersebut. Namun ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi penyidik juga harus profesional dan objektif dalam mengungkap perkara ini. Jangan sampai ada kesan perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan,” tegasnya.
Yosep juga berpendapat bahwa penggeledahan yang dipimpin penyidik Iptu Ihot Tampubolon seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap rumah AR saja.
“Kalau ingin adil, seharusnya penggeledahan juga dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki fungsi sebagai juru bayar. Dengan begitu proses penegakan hukum berjalan secara berimbang,” katanya.
Selain itu, Yosep mengaku kliennya sempat mengalami intimidasi saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sebelum kami menjadi kuasa hukum, klien kami beberapa kali mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari penyidik. Setelah kami mendampingi sebagai kuasa hukum, hal tersebut tidak lagi terjadi. Karena itu kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Yosep.