Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya, Fatra Muhammad Soltief, menyoroti antrean panjang kendaraan di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Kota Sorong yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Senin (3/8/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor.
Fatra mengatakan, selain antrean panjang di SPBU, masyarakat juga kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dari para pedagang eceran. Kalaupun tersedia, harga BBM eceran disebut melonjak hingga mencapai Rp35.000 per botol air mineral ukuran 1,5 liter.
“Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan stok BBM di Kota Sorong. Pertamina menyampaikan stok aman, DPR juga meminta masyarakat tidak panik. Namun faktanya, antrean panjang terjadi hampir di semua SPBU. Masyarakat tentu bertanya-tanya apa penyebab kondisi ini,” ujar Fatra.
Putra Daerah asal Misol ini menilai pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab antrean tersebut. Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna kendaraan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat sulitnya memperoleh BBM.
“Harga BBM naik bukan persoalan utama bagi kami, asalkan BBM tersedia. Yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat harus mengantre berjam-jam tetapi tetap kesulitan mendapatkan bahan bakar,” tegasnya.
1 / 5
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Fatra juga menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Kota Sorong.
Pertama, pemerintah diminta melakukan pendataan sekaligus penertiban terhadap seluruh pedagang BBM eceran agar aktivitas penjualan dapat diawasi dengan baik.
Kedua, setiap penjual BBM eceran diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta menerapkan standar keselamatan kerja (safety first). Menurutnya, BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga penanganannya harus mengikuti prosedur keselamatan untuk mencegah kebakaran, ledakan, maupun kecelakaan lainnya.
Ketiga, pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta menindak tegas pedagang BBM eceran yang beroperasi tanpa izin.
Selain itu, Fatra juga meminta agar SPBU menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, harus diprioritaskan untuk kendaraan bermotor dan diisikan langsung ke tangki kendaraan, bukan ke dalam drum maupun jeriken yang berpotensi disalahgunakan.
“Mari kita semua bertanggung jawab sesuai tugas dan amanah yang telah diberikan negara. Pemerintah, Pertamina, aparat, hingga masyarakat harus bersama-sama menjaga agar distribusi BBM berjalan tertib dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Fatra.