Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Praktik dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Cepat (KECE) yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,21 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, seorang agen BRILink sekaligus mitra BRI Unit Pasahari, dan MPR yang diketahui menjabat sebagai manajer kredit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) sore
Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini menjadi sorotan lantaran ratusan pengajuan kredit diduga menggunakan identitas masyarakat yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Modus tersebut diduga berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan pihak yang memiliki akses dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada periode Maret hingga September 2025. Dalam rentang waktu itu, ITL diduga mengajukan 424 permohonan fasilitas Kredit Cepat melalui aplikasi BRISPOT.
“Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ITL diduga mengajukan sebanyak 424 permohonan fasilitas Kredit Cepat melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh permohonan tersebut berhasil diproses hingga pencairan,” jelas Yudha dalam konferensi pers.
Dari ratusan pengajuan tersebut, penyidik menemukan 405 permohonan diduga menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas disebut tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi data pribadi mereka digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit.
Untuk mendapatkan identitas masyarakat, ITL diduga menawarkan sejumlah uang berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Mereka kemudian diberikan alasan bahwa identitas tersebut dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman guna membantu biaya pengobatan orang tua.
Yudha menegaskan bahwa penggunaan identitas tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan. “405 dari permohonan tersebut merupakan kredit atas nama orang lain, yang menggunakan identitas individu yang sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit,” ungkapnya.
Tidak hanya menyoroti peran ITL, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan MPR dalam proses pencairan kredit. Sebagai manajer kredit, MPR diduga tidak menjalankan tahapan verifikasi dan pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) program Kredit Cepat.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Padahal, proses pengajuan kredit seharusnya melalui pemeriksaan identitas, kelengkapan dokumen, validasi data, hingga pengecekan langsung terhadap kondisi calon penerima pinjaman. Namun, sejumlah tahapan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara data pekerjaan pemohon dengan dokumentasi yang disertakan. Beberapa pemohon dicatat bekerja sebagai guru maupun karyawan swasta, sementara foto dokumentasi justru memperlihatkan aktivitas mereka di perkebunan kopra.
Keanehan lainnya, dokumentasi tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU). Bahkan, ditemukan dugaan penggunaan identitas pekerja rumah tangga oleh ITL untuk kepentingan pengajuan kredit.
Meski terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang semestinya menjadi perhatian dalam proses analisis, MPR diduga tetap membantu memproses permohonan yang diajukan ITL hingga pinjaman berhasil dicairkan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,21 miliar. Nilai ini memperlihatkan besarnya dampak dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dalam perkara ini, ITL disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara secara subsider, ITL disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a KUHP.
Adapun MPR disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk sangkaan subsider, MPR dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penetapan kedua tersangka ini menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan korupsi fasilitas kredit di BRI Unit Pasahari. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan, termasuk kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru mengenai alur pengajuan dan pencairan dana tersebut.
Kejari Maluku Tengah diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara menyeluruh serta mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat. Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar, tetapi juga menyangkut perlindungan identitas masyarakat dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.