Melanesiatimes.com, Aimas PBD – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial MH dan KA. Pemusnahan berlangsung di Markas Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026), mulai pukul 12.00 WIT.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika ditangani sesuai prosedur hukum, sekaligus mencegah barang terlarang tersebut kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara narkotika dengan dua orang tersangka.
Dari tersangka MH, polisi memusnahkan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran sedang dan 37 plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 9,55 gram.
Sementara dari tersangka KA, barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih mencapai 7,2 gram.
Dengan demikian, total barang bukti dari kedua perkara tersebut mencapai 16,75 gram. Namun, masing-masing satu bungkus dengan berat bersih 1 gram dari barang bukti kedua tersangka terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Langkah penyisihan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses penegakan hukum, sehingga barang bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan ilmiah tetap tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini sekaligus memperlihatkan tahapan penanganan perkara narkotika yang tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan tersangka, tetapi berlanjut hingga pengelolaan barang bukti melalui mekanisme hukum.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi persoalan keamanan, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda.
Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan melalui keterangan Polda Papua Barat Daya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kepedulian bersama agar lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Papua Barat Daya, tidak menjadi ruang bagi berkembangnya jaringan peredaran narkotika.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya kembali mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
Polda Papua Barat Daya pun mengajak masyarakat menjadikan perang terhadap narkoba sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (***)