RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (29/10/2026), di Aula Lantai I Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Waisai.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, dan dihadiri jajaran KPU serta perwakilan berbagai elemen masyarakat. Forum ini bertujuan menghimpun masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan standar pelayanan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan data pemilih yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, dalam sambutannya menegaskan bahwa data pemilih bukan sekadar daftar nama, melainkan berkaitan langsung dengan hak konstitusional setiap warga negara.
“Bagi KPU, data pemilih bukan sekadar daftar nama, tetapi berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara. Karena itu, layanan data pemilih harus dikelola secara jelas, mudah diakses, transparan dalam proses, serta tetap menjamin perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Menurut Arsyad, pelaksanaan forum konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, kritik, serta rekomendasi terhadap rancangan standar pelayanan PDPB di Kabupaten Raja Ampat.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan persyaratan dan mekanisme pelayanan dipahami dengan baik, memiliki standar yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,” katanya.
Dalam forum tersebut, KPU memaparkan sejumlah komponen rancangan standar pelayanan PDPB, mulai dari persyaratan administrasi, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu pelayanan, hingga biaya atau tarif.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan terkait data pemilih perlu menyiapkan identitas dan dokumen pendukung yang relevan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, maupun dokumen lain sesuai jenis perubahan atau pembaruan data yang diajukan.
Proses pelayanan mencakup penerimaan permohonan melalui layanan tatap muka di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat maupun kanal daring, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tatap muka dijadwalkan pada hari kerja pukul 08.30 hingga 15.30 WIT, sedangkan penyelesaian permohonan menyesuaikan mekanisme dan jadwal pemutakhiran data. Seluruh layanan PDPB tersebut tidak dipungut biaya.
Selain membahas rancangan standar pelayanan, KPU Kabupaten Raja Ampat juga menyosialisasikan kanal media atau platform pengaduan seprti Instagram, Facebook dan Youtube untuk mempermudah masyarakat menyampaikan kendala yang dialami dalam mengakses layanan maupun melaporkan persoalan terkait data pemilih.
Sosialisasi kanal tersebut diharapkan membuka ruang komunikasi yang lebih mudah antara masyarakat dan KPU, sehingga setiap kendala atau laporan yang masuk dapat diterima untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat melalui kanal pelaporan dinilai penting untuk membantu KPU memperoleh informasi mengenai perubahan data penduduk, potensi ketidaksesuaian data pemilih, maupun kendala pelayanan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta untuk membahas rancangan standar pelayanan dan menghimpun rekomendasi penyempurnaan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Raja Ampat berharap standar pelayanan PDPB yang disusun dapat memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat sekaligus mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan tetap melindungi data pribadi warga negara.