Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha yang jelas sebagai langkah memperkuat daya saing dan memperluas peluang pengembangan usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Transformasi Usaha Informal ke Formal melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Kota Masohi, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tengah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas, administrasi, serta tata kelola usaha yang lebih profesional.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan, menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan seluruh pihak yang berkomitmen mendukung pengembangan usaha mikro di daerah.
Ia menegaskan, usaha mikro memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Menurutnya, pelaku usaha mikro merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi daerah yang harus diberikan kesempatan untuk berkembang, meningkatkan kapasitas, serta meningkatkan skala usahanya.
Namun, potensi usaha yang dimiliki masyarakat perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik, legalitas yang jelas, pemahaman administrasi, kualitas produk yang terjaga, serta kemampuan menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar.
Zulkarnain menilai, transformasi usaha informal menjadi usaha formal merupakan langkah penting agar pelaku usaha tidak hanya mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin mendorong pelaku usaha agar mampu memperluas jangkauan pemasaran, meningkatkan pendapatan, dan membangun usaha yang berkelanjutan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dalam konteks tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu instrumen dasar untuk memberikan legalitas kepada pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha.
Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan jaringan pemasaran, mengakses berbagai program pemberdayaan, serta memperoleh peluang pembiayaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, Bupati mengingatkan agar pengurusan NIB tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administrasi, melainkan sebagai investasi awal untuk mendukung masa depan dan perkembangan usaha.
Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti diklat dengan serius agar pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan secara langsung dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Selain legalitas, pelaku UMKM didorong untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperbaiki tata kelola usaha, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran dan peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Menurutnya, kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha untuk bertahan sekaligus bersaing di tengah dinamika perekonomian.
Melalui kegiatan diklat tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berharap semakin banyak pelaku usaha mikro yang memiliki legalitas, mampu menjalankan usaha secara lebih profesional, serta memanfaatkan berbagai peluang untuk meningkatkan skala usahanya.
Pemerintah daerah juga berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi peserta dan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat serta mendorong kemajuan Kabupaten Maluku Tengah. (HUAT)