Melanesiatimes.com, Bintuni — Seorang perempuan berinisial SF, yang berdomisili di SP 5, Kelurahan Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp270 juta. Perkara tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni.
Laporan itu diajukan oleh KA melalui kuasa hukumnya, praktisi hukum dan advokat Intim Syarifudin Arkiang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/LP/B/322/X/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Syarifudin menjelaskan, laporan dibuat setelah sejumlah upaya penyelesaian persoalan utang-piutang antara kliennya dan SF tidak membuahkan hasil. Menurut dia, pertemuan telah beberapa kali dilakukan untuk mencari jalan keluar, tetapi kesepakatan yang dibuat disebut tidak dipenuhi.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut telah berlangsung hampir sembilan bulan. Selama periode itu, kliennya mengaku mengalami kerugian karena uang yang dipinjamkan belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, SF sebelumnya berjanji mengembalikan uang pinjaman paling lambat 20 hari sejak tanggal peminjaman. Namun, hingga laporan polisi dibuat, pengembalian uang tersebut disebut belum terealisasi.
Syarifudin mengatakan, pihaknya telah menyarankan KA menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan yang terlaksana.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Klien kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang ini. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak terlaksana sehingga kami menyarankan agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum,” demikian penjelasan kuasa hukum berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Selain menempuh proses pidana, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan gugatan perdata. Langkah tersebut dipertimbangkan karena, menurut Syarifudin, terdapat kesepakatan antara kedua pihak yang dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran.
Ia menambahkan, kliennya memiliki bukti terkait kesepakatan pengembalian uang tersebut. Bukti itu akan digunakan sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Teluk Bintuni dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum perdata guna meminta pertanggungjawaban atas kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SF mengenai laporan dan tuduhan tersebut. Status perkara ini masih berupa dugaan tindak pidana, sehingga pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.