Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menyerahkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan sesuai mekanisme perundang-undangan. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor DPRP Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).
Delapan rancangan regulasi itu terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan enam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan pihaknya menargetkan proses pemberian pertimbangan terhadap dua Raperdasus dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.
“Dalam dua materi Raperdasus itu, kami akan upayakan dalam waktu sebelum satu bulan. Singkatnya begitu, karena kemungkinan tidak banyak koreksi,” ujar Alfons.
Ia menjelaskan, pembahasan kedua Raperdasus tersebut akan memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perjuangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Namun, materi regulasi tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Alfons, koordinasi antara MRP dan DPRP perlu terus diperkuat agar proses pembahasan berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga berharap kerja sama kedua lembaga tersebut dapat menghasilkan kemajuan dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.
Salah satu materi penting dalam Raperdasus tersebut berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan pengakuan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolof Marlissa, menjelaskan, penyerahan enam Raperda kepada MRP merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah. Khusus untuk Raperdasus, pertimbangan dan persetujuan MRP diperlukan sebelum rancangan tersebut melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Makanya hari ini harus ada persetujuan dan pertimbangan Majelis Rakyat Papua untuk menjadi dasar penetapan sebagai peraturan daerah khusus,” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah melalui proses pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna, Raperdasus masih harus menjalani tahapan fasilitasi sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum dapat diundangkan.
Adapun enam Raperdasi akan diproses melalui mekanisme fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri tanpa melalui tahapan persetujuan khusus dari MRP sebagaimana Raperdasus.
DPRP Papua Barat Daya menargetkan delapan Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (23/10/2026). Agenda tersebut mencakup penetapan rancangan peraturan daerah non-APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Ketua DPRP menyebutkan, dari sekitar 21 Raperda yang sebelumnya direncanakan, delapan rancangan dapat dilanjutkan pada tahap ini. Sementara itu, sejumlah rancangan lainnya masih ditunda karena kendala pembiayaan maupun materi yang belum siap.
Penyerahan delapan Raperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi DPRP dan MRP Papua Barat Daya, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik khusus daerah.