Melanesiatimes.com Kota Sorong PBD – Aktivis Papua Barat Daya sekaligus pengamat pembangunan, Syafrudin Sabonama Riantoby, mengapresiasi langkah DPRP Papua Barat Daya yang mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat melalui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin usai Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya yang berlangsung di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, pembahasan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat hukum adat.
“Kami mengapresiasi terobosan DPRP Papua Barat Daya yang berani mengambil sikap untuk menjadikan masyarakat, terutama orang asli Papua, sebagai prioritas melalui sejumlah Raperdasus,” ujar Syafrudin.
Menurutnya, Raperdasus tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat memiliki arti penting bagi penataan kehidupan masyarakat adat di provinsi termuda di Tanah Papua tersebut.
Ia menegaskan, Papua Barat Daya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik serta perangkat regulasi yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat.
“Papua Barat Daya ini tidak miskin sumber daya. Daerah ini dipenuhi susu dan madu. Tetapi, bagaimana potensi tersebut dikelola dengan baik, tentu membutuhkan perangkat aturan yang harus disiapkan,” katanya.
Syafrudin menyebut, kehadiran Raperdasus tersebut dapat menjadi hadiah bagi masyarakat asli Papua Barat Daya, terutama masyarakat hukum adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas hak dan wilayah adat mereka.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat dan hak pertuanan, sehingga pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh orang asli Papua sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.
Selain itu, Syafrudin mendorong agar organisasi masyarakat sipil, jaringan lembaga swadaya masyarakat (NGO), mitra pembangunan, dan masyarakat hukum adat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat penataan wilayah adat.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan masyarakat asli Papua memiliki posisi yang kuat dalam pembangunan di tanahnya sendiri.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Tujuan kita bersama adalah memastikan orang asli Papua bisa menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Masyarakat hukum adat harus memiliki kewenangan atas wilayah pertuanan mereka, sehingga tidak menjadi anak tiri di negeri sendiri,” tegasnya.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, kelompok masyarakat hukum adat, mitra pembangunan, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Fraksi Otonomi Khusus yang dinilai berperan dalam memperjuangkan Raperdasus hingga diterima untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Torianus Kalami, turut menyampaikan apresiasi kepada DPRP Papua Barat Daya atas inisiatif mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.
Ia menilai, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dapat dilihat dari kebijakan konkret yang dituangkan dalam peraturan daerah.
“Kami berterima kasih kepada DPRP Papua Barat Daya yang telah menginisiasi proses ini dengan baik. Keberpihakan pemerintah, dalam hal ini teman-teman di parlemen, bisa kita ukur dari regulasi yang dihasilkan,” ujar Tori.
Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat sangat penting untuk membantu memitigasi konflik yang selama ini terjadi, khususnya yang berkaitan dengan hak dan wilayah adat. Kejelasan aturan juga akan mempermudah pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Torianus menambahkan, dukungan nyata pemerintah melalui regulasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya sekaligus membangun hubungan yang lebih baik dengan pemerintah.
Ia menegaskan, kebijakan afirmatif bagi masyarakat adat juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat otonomi khusus di Tanah Papua.
“Ketika masyarakat adat melihat adanya dukungan pemerintah, mereka akan merasa lebih yakin. Afirmasi yang dibutuhkan terutama berkaitan dengan ruang dan pengakuan terhadap hak-hak mereka,” katanya.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak wilayahnya, sementara pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan secara lebih terencana, adil, dan berkelanjutan.